REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR-- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) susun peraturan Whistleblowing System (WBS) di lingkup internal atas dugaan pelanggaran oleh pejabat dan pegawai LPSK. Penyusunan WBS itu dalam rangka melaksanakan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
"Sebagai Lembaga yang melindungi saksi dan korban, whistleblower atau saksi pelapor, maka LPSK dituntut menjadi lokomotif dalam pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2014. LPSK juga dituntut memiliki peraturan WBS di lingkup internal LPSK," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam rilis yang diterima ROL, Rabu (11/6).
Rapat dalam penyusunan WBS ini bertujuan agar LPSK memiliki dasar hukum untuk menangani WBS atas dugaan pelanggaran oleh pejabat dan pegawai di lingkungan kerja LPSK. Penyusunan Peraturan LPSK itu dimaksudkan juga sebagai upaya aksi pencegahan korupsi di internal LPSK.
Jika peraturan ini telah disusun, akan dibuat pedoman dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan peraturan tersebut. Penyusunan peraturan ini akan dilaksanakan selama tiga hari. Setelah selesai disusun, peraturan ini akan disahkan dalam Rapat Paripurna LPSK, lalu akan disosialisasikan kepada seluruh pegawai LPSK.