Selasa 10 Jun 2014 21:06 WIB

DPRD Sumsel Setujui 7 Raperda

Rep: Maspril Aries/ Red: Maman Sudiaman
Alex Noerdin
Foto: Republika/Prayogi
Alex Noerdin

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya menyetujui tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda) dari 10 Raperda yang diajukan pembahasannya ke DPRD setempat.

Persetujuan Raperda tersebut, Selasa (10/6) ditandatangani secara bersama-sama oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Ketua DPRD Sumsel Wasista Bambang Utoyo pada Rapat Paripurna XLVI DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Ketua DPRD Wasista Bambang Utoyo, Rapat Paripurna ke XLVI pembicaraan tingkat dua DPRD Sumsel adalah membahas agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus-pansus DPRD terhadap 10 Raperda Provinsi Sumsel.

“Dari 10 Raperda yang dibahas, tujuh di antaranya telah disetujui dan tiga Raperda lainnya ditunda dan kini tengah dilakukan pembahasan lanjutan oleh anggota DPRD . Dengan telah disetujuinya tujuh dari 10 Raperda hasil pembahasan dan penelitian pansus-pansus DPRD maka persetujuannya dituangkan dalam bentuk keputusan bersama DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan,” katanya.

Wasista menjelaskan, tiga Raperda yang ditunda persetujuannya adalah Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan keempat atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2008 tentang organisasi dab tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Dua lainnya adalah Raperda tentang pengikatan dana anggaran pelaksanaan pembangunan pekerjaan tahun jamak serta yang dibahas Pansus IV. Pansus meminta perpanjangan waktu pembahasan untuk melakukan konsultasi ke BPKP di Jakarta. Serta  Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Sumsel tahun 2013-2018.

Sementara itu Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam sambutannya mengatakan, pembentukan peraturan perundang-undangan tidak hanya merupakan konsep yuridis yang didasarkan pada pendekatan formal semata. Tapi juga merupakan sebuah konsep dan pendekatan substansial yang menjadi kebutuhan masyarakat akan lahirnya suatu peraturan perundang-undangan yang responsif dan berkeadilan memiliki kepastian hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Untuk itulah dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan,  tidak hanya semata-mata mengutamakan hal-hal formal atau prosedural tapi juga yang tidak kalah pentingnya justru mengenai substansi materinya yang tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi , tidak diskriminatif dan mengarah  pada langkah sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam kerangka tertib hukum nasional,” ujar Alex Noerdin.

Diantara Raperda yang telah disetujui pada wakil rakyat Sumsel tersebut adalah Raperda tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal. Dua lainnya adalah Rapeda tentang retribusi  yaitu Raperda tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan rancangan peraturan daerah dan Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.

“Dua Raperda tentang retirbusi ini setelah selesai dievaluasi Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah akan segera dioptimalkan penerapannya,” kata Alex Noerdin yang datang ke DPRD Sumsel bersama Wakil Gubernur Ishak Mekki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement