REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Petugas Direktorat Reserse Narkoba bekerja sama dengan Bea Cukai Ngurah Rai dan Kantor Pos Denpasar berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 452 gram lewat pos dari Malaysia.
"Modus yang digunakan para penyelundup yakni dengan menyembunyikan paket narkotika tersebut ke dalam pompa air yang dikirim melalui paket pos dari Malaysia," kata Kepala Sub-Bagian Penerangan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Sri Harmiti dalam keterangan persnya di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, setelah melalui penelusuran petugas, aparat akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial MH alias Unyil (30) di rumah kontrakannya di Jalan Tegal Wangi Gang Wijaya Kusuma, Sesetan, Denpasar.
Kepala Sub-Unit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Jhony Lay mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka pada Jumat (30/5).
"Tersangka ditangkap setelah melalui 'control delivery' (pemantauan pengiriman barang) secara berkelanjutan," ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa pada Sabtu (24/5), petugas Bea Cukai Ngurah Rai Denpasar yang ditempatkan di bagian penerimaan barang internasional Kantor Pos Unit Operasional Bali memeriksa paket dari negeri Jiran itu.
Saat melalui prosedur pemeriksaan yang dipindai menggunakan mesin X-ray, petugas mencurigai isi dalam paket bungkusan yang dibalut dengan kertas dus itu yang berasal dari Pandan Lake View Api Block C.G 06 Pandan Perdana 55300 Kuala Lumpur.
Kecurigaan petugas akhirnya terbukti dengan ditemukannya tiga plastik bening berisi masing-masing dua plastik seberat 204 gram dan satu plastik berisi 44 gram yang ditempatkan di dalam pompa air antikarat.
Paket tersebut ditujukan kepada Suwarno yang beralamat di Jalan Mandala Sari Gang VIII/6 Dusun Mandala Sari, Desa Dangin Puri Kelod Denpasar Timur.
"Pada hari Sabtu ada seorang laki-laki dan perempuan menanyakan paket tersebut di Kantor Pos. Namun karena sudah jam tutup kantor, petugas Pos menyarankan untuk datang kembali hari Senin. Saat kami 'control delivery' kembali hari Senin, ternyata mereka tidak datang sehingga kami bekerja sama dengan Pos untuk mengirimkan surat untuk pengambilan barang," ucap Jhony.
Mengingat di Pulau Dewata saat itu sedang merayakan Hari Raya Galungan dan Kuningan serta beberapa hari libur nasional, maka pemantauan tersebut sempat tertunda karena kantor pos tutup.
Akhirnya, lanjut Jhony, seorang pria bernama Suwarno mengambil barang tersebut ke kantor pos dan akhirnya pria tersebut diinterograsi.
Setelah dimintai keterangan, ia mengaku bahwa dirinya disuruh mengambil barang tersebut dari tersangka Unyil yang kemudian ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya.
"Suwarno dan tersangka tersebut merupakan tetangga lama, tetapi ia (Suwarno) telah menganggap Unyil seperti keponakannya," ujar Jhony.
Kini pelaku yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta itu diamankan di Mapolda Bali.
Unyil yang diduga sebagai Kurir sekaligus pengedar narkoba itu dijerat pasal 113 ayat 1 dan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.