Ahad 08 Jun 2014 11:45 WIB

Kebanjiran Dana, Aparat Desa Diminta Tingkatkan Kompetensi

Rep: Arie Luki Hartiningsih/ Red: Joko Sadewo
Aparat Desa (ilustrasi)
Foto: antara
Aparat Desa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada 2015 mendatang mengharuskan aparatur di tingkat desa memiliki kompetensi yang baik dalam tata kelola pemerintah. Karena, dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, dana miliaran rupiah untuk program pembangunan akan masuk ke desa dalam setiap tahunnya.

Menurut Sekretaris Komisi E DPRD Jawa Barat, Yod Mintaraga, sebagai konsekuensi diberlakukannya undang-undang desa tersebut, setiap kepala desa harus memiliki kompetensi yang baik. Salah satunya, dengan menetapkan standard tingkat pendidikan bagi kepala desa.

Meski tidak secara jelas merinci tingkat pendidikan yang harus diraih setiap kepala desa, menurut Yod kualifikasi tersebut diberlakukan agar kepala desa memiliki kemampuan yang baik dalam membangun desa. Karena, alokasi miliaran rupiah yang masuk ke desa harus bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan pembangunan lainnya di desa.

"Jadi kualifikasinya (pendidikan kepala desa) harus memadai. Jangan sekdes-nya (sekretaris desa) yang lebih pintar dari Kades," ujar Yod, Ahad (8/6).

Selain agar terciptanya pembangunan yang optimal di desa, kata Yod, peningkatan kompetensi aparatur ini pun penting agar setiap anggaran yang terserap bisa dipertanggungjawabkan dengan baik. Sehingga, aparatur desa lainnya pun harus memiliki kompetensi yang baik juga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement