REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersandung kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dicecar pertanyaan perihal transfer uang ke seorang penyanyi dangdut bernama Rya Fitriyani. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjadi curiga pada pengiriman uang dengan total Rp 332,1 juta ini karena sudah terjadi sebanyak 34 kali.
Transfer sendiri, dikatakan Jaksa Pulung Rinandoro dilakukan melalui rekening perusahaan istri Ratu Rita CV Ratu Samagat yang juga kerap diseret dalam perkara Akil. ''Saya tidak tahu,'' kata Akil ditanya mengenai puluhan transfer itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (5/6).
''Apakah terdakwa mengetahui saudara Daryono (sopir pribadi Akil) beberapa kali mengirim uang melalui rekening ini kepada Rya Fitriyana ?'' tanya Jaksa Pulung.
''Tidak tahu, itu (pengiriman melalui rekening CV Ratu Samagat) urusan istri saya'' jawab Akil.
Meski demikian Akil mengetahui jika memang Rya merupakan penyanyi dangdut yang biasa diberi job untuk menyanyi di daerah-daerah. Termasuk bernyanyi dalam kampanye Akil ketika mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Barat.