Kamis 05 Jun 2014 21:45 WIB

Disebut Punya Istri Lain, Akil Mochtar Meradang

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: M Akbar
Terdakwa Akil Mochtar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6). Mantan
Foto: Republika/ Wihdan
Terdakwa Akil Mochtar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6). Mantan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahakamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, tak kuasa menahan amarah saat tampil di sidang lanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/6).

Akil meradang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta kalau Akil memiliki istri lain. Jaksa sempat menunjukkan sebuah Kartu Keluarga (KK) yang di dalamnya tercatat nama Akil sebagai kepala keluarga serta Dwiyana sebagai istri dan sudah memiliki dua orang anak.

Situasinya berawal saat jaksa mencecar pertanyaan seputar transfer uang yang kerap dikirimkan kepada seseorang bernama Sri Wahyuningsih. Tercatat ada 21 kali kiriman uang dari Akil dengan nilai transfer sebesar Rp 169,5 juta.

''Apakah terdakwa mengenal dekat saudara Sri ?'' kata Jaksa Pulung.

 

''Saya kenal, pernah kenal. Tapi tidak tahu soal kiriman uang itu,'' Jawab Akil.

 ''“Apakah Sri merupakan orang tua dari Dwiyana Sriwardani ?'' tanya Jaksa Pulung lagi.

 

''Iya tapi, (Dwiyana) sudah meninggal,'' kata Akil.

Tak lama Pulung mengeluarkan KK. Ia pun bertanya,''Mengetahui KK ini? Di sini ada nama terdakwa sebagai kepala keluarga.''

 

Mendengar pertanyaan ini, Akil mulai meradang. ''Bapak ini, coba bapak saja yang buktikan. Itu tidak benar, apa hubungannya dengan perkara saya ?'' kata Akil.

 

Jaksa Pulung kemudian menjelaskan bahwa urusan ini harus juga diluruskan mengingat pengadilan perlu mengetahui kepada siapa Akil mengalirkan uang yang patut diduga hasil korupsi.

 

Mendengar hal ini, Akil langsung menyambar dengan menyebut upaya JPU tidak relevan dengan sidang yang ia jalani. Dia berujar, baru kali ini ditanyai mengenai KK tersebut. Dalam penyidikan KPK pun, yang sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Akil tak pernah disinggung hal tersebut.

 

''Saya tidak pernah memiliki KK lain. Jaksa bila ingin membahas hal seperti ini di pengadilan agama saja. Di sini bukan tempatnya,'' jawab Akil.

 

Jaksa Pulung kemudian kembali menjelaskan pentingnya keterangan Akil ikhwal KK ini. ''Baiklah, kami punya dokumennya dan kami akan coba ambil kesimpulan,'' kata Pulung.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement