Kamis 05 Jun 2014 21:23 WIB

Pemkot Bekasi Targetkan Perluasan TPA Hingga 50 Hektare

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) (Ilustrasi)
Foto: Antara
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan memanfaatkan 50 hektare lahan di Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang sebagai area pembuangan sampah.

"Dari luas lahan Sumurbatu saat ini mencapai total 343 hektare, sebanyak 50 hektare di antaranya akan kita bebaskan untuk lokasi pembuangan sampah," ujar Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi, Junaedi, di Bekasi, Kamis.

Menurutnya, hal itu telah sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) bahwa target peluasan lokasi pembuangan sampah mencapai 50 hektare per segi.

"Sesuai dengan RTRW yang ada, kelurahan Sumurbatu ke depan perlahan-lahan akan digusur untuk kepentingan lahan TPA," katanya.

Sekarang ini, kata dia, Kota Bekasi baru memiliki lahan pembuangan sekitar 14,2 hektare di Sumurbatu. Menurut dia, masih ada sekitar 36,8 hektare lagi lahan yang belum bisa dibebaskan lantaran masih banyaknya warga tidak menginginkan tanahnya dijual.

"Kami menargetkan peluasan lahan pembuangan sampah Sumurbatu harus mencapai 20 hektare," katanya.

Menurut dia, kesulitan dalam membebaskan lahan di antaranya karena proses negosiasi harga dengan warga sulit mencapai titik temu.

"Untuk teknis pembebasan lahan ada di Bidang Pertanahan. Tetapi memang warga di situ sulit untuk menjualnya," ujarnya.

Menurut dia, mayoritas tanah di lokasi itu telah dimiliki warga sebagai tempat tinggal dan sejumlah lapak usaha jual beli sampah plastik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement