Kamis 05 Jun 2014 08:25 WIB

Deportasi Guru Hambat Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual di JIS

Rep: CJ01/ Red: Taufik Rachman
Jakarta International School (JIS).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jakarta International School (JIS).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisioner bidang pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto meminta Kemenkumham tidak terburu-buru mendeportasi 2,3 guru Jakarta International School, terduga pemalsu dokumen.

"Upaya deportasi" tidak seharusnya terjadi jika proses hukum belum dinyatakan selesai, baik pidana terhadap terduga pelaku pemalsuan dokumen izin tinggal, maupun proses mengungkap kasus kejahatan seksual di JIS.

Jika betul ada dugaan kuat bahwa guru JIS memalsukan dokumen izin tinggal, lanjut Susanto, maka seharusnya dipidanakan dahulu sesuai UU No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian,  baru dideportasi. Proses pengungkapan kasus kekerasan seksual di JIS pun masih belum tuntas. Jadi, jika guru JIS dideportasi, akan menghambat proses mengungkap pelaku kejahatan seksual di JIS.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan memastikan pihaknya akan melakukan deportasi terhadap 23 warga asing yang bekerj sebagai guru di Jakarta Internasional School (JIS).

Sebanyak 23 orang guru ini akan dipulangkan paksa ke negara asalnya, yakni Amerika Serikat (AS), Australia, Inggris dan Afrika Selatan. Dua orang petugas Kanim Jaksel akan ikut mengantar 23 guru JIS ini di Bandara Soekarno Hatta pada 6Juni 2014 nanti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement