Rabu 04 Jun 2014 18:18 WIB

Lahir di Daerah Lain, Anjal Bisa Urus Akta Lahir di Jakarta

Rep: c85/ Red: Asep K Nur Zaman
Anak Jalanan
Foto: sentanaonline.com
Anak Jalanan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dengan diberlakukannya UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, proses pengajuan akta kelahiran di wilayah Provinsi DKI Jakarta mengacu kepada asas domisili. Artinya, meskipun seorang anjal lahir di luar Jakarta, tetap dapat memperoleh akta kelahiran sesuai domisi sekarang di Ibu Kota ini.

"Kami mendata ada sekitar 7000 anjal yang tinggal di Jakarta. Sampai saat ini kami berhasil membantu 4321 anak untuk memiliki akta kelahiran resmi,” ungkap Singgih Muwardi UBR, Project Manager Plan Indonesia, Rabu (4/6).

Permasalahan akta kelahiran untuk anak jalanan (anjal) juga menjadi fokus utama Plan Indonesia. Organisasi nirlaba internasional yang bergerak di bidang kemanusiaan ini sejak 2012 terus mengupayakan pemenuhan hak anak jalanan untuk memiliki akta kelahiran.

Setiap anak, menurut dia, memiliki hak untuk mengetahui asal-usulnya sendiri. Oleh karenanya, setiap anak harus memiliki akta kelahiran sebagai wujud pemenuhan hak asasi pribadinya.

“Sekalipun anjal yang kami temui tidak memiliki orang tua, setidaknya surat keterangan  dari rumah singgah atau yayasan dapat membantu proses pengajuan akta kelahiran,” ttur Singgih.

Plan Indonesia juga terus melakukan kerja sama dengan Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Selama ini pemerintah terus kooperatif dengan kami. Kami juga terus mengajukan usulan-usulan terkait isu akta kelahiran ini,” jelas Singgih.

Terkait kendala yang dialami selama ini, Singgih mengatakan bahwa faktor pemahaman dari orang tua anak jalanan menjadi pekerjaan rumah baginya. Plan Indonesia bersama dengan pemerintah akan terus menyosialisasikan kemudahan mengurus akta kelahiran kepada mereka. 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement