Senin 02 Jun 2014 22:04 WIB

BNN Ringkus Seorang Kakek Penimbun Narkoba

Rep: c81/ Red: Maman Sudiaman
Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Polisi Deddy  Fauzi Elhakim
Foto: Humas BNN
Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Polisi Deddy Fauzi Elhakim

REPUBLIKA.CO.ID, CAWANG -- Namanya penjahat memang tak mengenal batasan usia. Buktinya, seorang kakek berusia 70 tahun kedapatan berperan membantu pelaku narkoba jaringan internasional yang berpusat di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat.

Aparat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendapati bukti dan sepak terjang sang kakek pun lantas meringkusnya. Dari tangan si kakek, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 4,6 Kg dan pil ekstasi sebanyak 3.930 butir.  "Tersangka menyimpan di lemari besi di rumahnya, di bawah tangga tepatnya," kata Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Polisi Deddy  Fauzi Elhakim saat konferensi pers di Gedung BNN, Cawang, Senin (2/6).  . 

Menurut  Deddy, tersangka berinitial MSA bertugas menimbun dan memberikan kepada kurir untuk didistribusikan lagi keberbagai daerah. Tersangka MSA melakukan pekerjaan ini digaji oleh bandar sebesar Rp 6 juta. "Awalnya tersangka mau melakukan pekerjaan hanya hutang budi pada bandar, karena diberikan pekerjaan dan diobati ketika sakit," katanya saat konferensi pers di Gedung BNN, Cawang, Senin (2/6). 

Pengungkapan ini, lanjut Deddy, merupakan pengembangan dari kasus narkoba di Kediri pada April lalu. "Yang dari Kediri, ada hubungan erat dengan di Pontianak, ini dari Malaysia juga, jadi ini merupakan sindikat internasional," Deddy menjelaskan.

MSA ditangkap di rumahnya di Jl Ya' M Sabra, Kelurahan Tanjung Hulu, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Ahad (11/5) lalu. Sebelum ditangkap, MSA mendapat perintah dari bandar yang berinisial AU untuk mengambil sabu dari seseorang di pinggir jalan dekat rumahnya. Sedangkan AU sendiri, hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement