Senin 02 Jun 2014 20:03 WIB

Kuasa Hukum Udar Seret Jokowi pada Skandal Bus TJ Karatan

Rep: c82/ Red: Asep K Nur Zaman
Udar Pristono (kiri) dan Jokowi (tengah) di dalam bus Transjakarta (ilustrasi)
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Udar Pristono (kiri) dan Jokowi (tengah) di dalam bus Transjakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Empat orang dari tim kuasa hukum Udar Pristono menyeret-nyeret nama Jokowi. Mereka meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa gubernur DKI Jakarta nonaktif dan calon presiden itu, terkait skandal pembelian bus Transjakarta (TJ) karatan.  

Dalam jumpa pers pada Senin (2/6) siang, tim pengacara mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI itu diwakili Razman Arif Nasution dan Feldy Taha.  Mereka menilai, selaku gubernur Jokowi patut diduga kuat bertanggung jawab terhadap kasus ini. 

"Berdasarkan Keputusan Presiden dan Peraturan Gubernur, orang yang patut dijadikan tersangka adalah Jokowi. Karena dia sebagai penguasa anggaran, pengelola keuangan daerah," kata Feldy.

Mereka  mengajak para penegak hukum untuk melakukan gelar perkara bersama terhadap sangkaan yang disampaikan kepada kliennya. "Kita harus membedah siapa yang salah. Hulu atau hilir?" ujar Razman.

Pemeriksaan Jokowi, menurut dia, akan sangat berguna agar masalah ini menjadi terang benderang. "Supaya rakyat tahu bahwa penanggung jawabnya adalah gubernur. Jangan susah amat meriksa dia, sebagai seorang warga masyarakat," katanya.

Mereka juga meminta pencabutan status tersangka Udar. Tim kuasa hukum Udar akan mengajukan gugatan Tata Usaha Negara jika jabatan Udar Pristono sebagai Kepala Dinas Perhubungan tidak dikembalikan. 

"Karena dia dicopot secara serta-merta. Itu melanggar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar Razman. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement