Senin 02 Jun 2014 20:20 WIB

Akil: PSU Pilkada Lebak Dilaksanakan karena Ada Pelanggaran

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
Terdakwa Akil Mochtar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6). Mantan
Foto: Republika/ Wihdan
Terdakwa Akil Mochtar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6). Mantan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bantahan demi bantahan terus dilakukan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sidang pemeriksaan dirinya di kasus suap sejumlah sengketa Pilkada.

Kasus suap itu adalah dakwaan suap di sengketa Pilkada Lebak yang sampai menyeret Ratu Atut Chosiyah, yang harus rela melepas jabatan Gubernur Banten karena ikut terjerat dalam pusaran kasus ini.

 

Akil berujar, memang benar ia meminta disiapkan uang Rp 3 miliar untuk mengurus Pilkada Lebak yang diajukan pasangan Amir-Kasmin melalui advokat Susi Tur Andayani. Diceritakannya, awal kisah penanganan sengketa ini bermulda dari pertemuan tak sengaja antara dia dengan Atut di Bandara Singapura.

 

Di sana, Atut berdialog soal tiga sengketa Pilkada yang ada di lingkup provinsi Banten. Saat itu, kata Akil, Atut bertanya mengenai kemungkinan dibukanya pintu agar terjadi pemungutan suara ulang (PSU) setelah Desember 2013.

 

Tak lama setelah pertemuan tersebut, munculah permintaan terkait sengketa Pilkada Lebak. Saat itu, advokat Susi yang mendampingi pasangan Amir-Kasmin meminta agar Akil 'membantu' mereka. "Saya bilang iya saja, lalu minta disiapkan uang," kata Akil.

 

Akil mengakui, permintaan itu berjumlah Rp 3 miliar. Tapi dalam sangkaan Akil, ia menyebut jumlah tersebut untuk tiga perkara, bukan hanya sengketa Pilkada Lebak saja.

Tak lama Akil mengetahui kalau nominal rupiah yang ditetapkannya tidak dapat dipenuhi. Ia pun mengatakan kepada Susi, kalau permohonannya tersebut susah dikabulkan. Saat itu, Susi melalui bantuan Wawan dan sepengetahuan Atut, hanya mampu menyiapkan uang Rp 1 miliar saja.

 

Namun, pada akhirnya MK tetap memenangkan permohonan Amir-Kasmin agar dilakukan PSU, karena memang ditemukan adanya pelanggaran dalam gelaran Pilkada Lebak. "Tapi uangnya saya tolak, dan faktanya sesuai musyawarah hakim PSU harus digelar," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement