Senin 02 Jun 2014 19:19 WIB

Jelang Sidang Tuntutan, Akil 'Nasihati' JPU

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Hazliansyah
Terdakwa Akil Mochtar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6). Mantan
Foto: Republika/ Wihdan
Terdakwa Akil Mochtar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6). Mantan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar telah selesai menjalani sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa, Senin (2/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Namun sesaat sebelum sidang selesai, Akil sempat menasehati tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Akil yang sempat bergelar Hakim Agung ini mengatakan, JPU sebaiknya tidak memasukan keterangan saksi yang tidak benar sebagai dasar penuntutan kepada terdakwa.

"Juga jangan jadikan seperti kesaksian berbelit-belit menjadi pemberat tuntutan. Ingat, ini perkara pidana, hak setiap terdakwa untuk membela diri harus didengar juga,” ujarnya kepada JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Akil Mochtar, didakwa terlibat dalam ‘merekayasa’ keputusan sengketa sembilan Pilkada di tanah air. Seain itu, ia juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Di dalam dakwaan, Akil disebut JPU menerima hadiah berupa uang terkait dengan pengurusan Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Rp3 miliar, lalu Lebak, Banten Rp1 miliar, serta Empat Lawang, Sumatera Selatan Rp10 miliar plus USD500 ribu.

Tak hanya itu, ia juga disebut terlibat dalam ‘memainkan’ Pilkada Kota Palembang Sumatera Selatan dengan meneriam  Rp19,9 miliar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Rp500 juta, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara Rp1 miliar, Pilkada Kabupaten Pulau Morotai Maluku Utara Rp2,99 miliar.

Selain itu, dari pengurusan Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara Rp1,8 miliar dan terakhir, ia kedapatan menerima janji akan menerima Rp10 miliar dari sengketa Pilkada Provinsi Jawa Timur. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement