Jumat 30 May 2014 23:04 WIB

DPRD Sumsel Bahas 10 Raperda

Rep: Maspril Aries/ Red: Maman Sudiaman
DPRD Sumsel
Foto: rripalembang.com
DPRD Sumsel

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bahas 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah setempat.

Dalam Rapat Paripurna XLVI DPRD Provinsi Sumsel pembicaraan tingkat pertama lanjutan, Jum'at (30/5) pembahasan Raperda memasuki tahap pemandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap 10 Raperda yang dibahas. Sebelumnya pada Rapat Paripurna XLVI pembicaraan tingkat pertama 19 Mei 2014, Gubernur Sumsel, Alex Noerdin telah disampaikan penjelasan 10 Raperda tersebut.

Rapat paripurna yang dipimpin  Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Achmad Djauhari dengan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Sumsel, Ishak Mekki membahas Raperda di antaranya tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Raperda Retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing, Raperda Tertib muatan kendaraan angkutan barang, Raperda Organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Provinsi Sumsel, RPJMD Provinsi Sumsel tahun 2013- 2018 dan Raperda Bantuan Hukum cuma-cuma.

Menurut Wakil Ketua DPRD Achmad Djauhari MM,  pada rapat paripurna kali ini, pemandangan umum dari seluruh fraksi menghendaki jawaban dan penjelasan dari pihak eksekutif sebagai pemrakarsa Raperda tersebut.

“Ini dilakukan untuk tercipta kesamaan pandangan dan pendapat terhadap materi yang akan diatur di dalam Raperda. Pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Sumsel ini sangat penting demi kesempurnaan Raperda tersebut,” katanya.

Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Walahadi mengatakan, “Fraksi Partai Golkar sangat menyambut baik tentang 10 Raperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumsel karena tidak hanya dimaksudkan untuk mengejar dan meningkatan target penerimaan pendapatan asli daerah, atau penataan kelembagaan dan keorganisasian, namun yang terpenting adalah bagaimana memasukan produk hukum daerah dalam bentuk Peraturan Daerah yang sesuai dengan kaidah pembuatan Peraturan Daerah,” ujarnya.

Sementara itu Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Anton Noerdin menyatakan Fraksi Demokrat sangat mendukung dengan diajukannya 10 Raperda tersebut dengan harapan dapat dapat dapat berdampak pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement