Rabu 28 May 2014 16:18 WIB

Uang Jatah Hasan Wirajuda Disebut Untuk Bebaskan Sandera WNI

Mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menjadi saksi dalam sidang perkara dengan terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda menjadi saksi dalam sidang perkara dengan terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uang jatah sebesar Rp40 juta per konferensi internasional yang awalnya diperuntukkan untuk mantan menteri luar negeri Hasan Wirjauda disebut untuk membebaskan sandera warga negara Indonesia di Filipina.

"Saya tidak pernah serahkan (uang) ke Pak Menlu, saya hanya lapor ke Sekjen Pak Sudjanan dan beliau mengatakan dititipkan di tempat saya dan selanjutnya uang dipakai atas perintah Pak Sudjanan, ditransfer untuk membebaskan sandera di Filipina," kata mantan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Biro Keuangan I Gusti Putu Adnyana dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/5).

Putu menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan 12 kegiatan pertemuan dan sidang internasional di Deplu dengan terdakwa mantan sekretaris jenderal Sudjadnan Parnohadiningrat dan Hasan juga menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Padahal menurut jaksa, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Putu mengaku bahwa uang tersebut ditujukan untuk Menlu Hasan Wirajuda. "Dalam BAP Anda mengatakan uang dititipkan ke sekjen untuk diberikan ke menlu?" tanya jaksa.

"Itu alokasi yang waktu saya lapor ke sekjen, beliau katakan titipkan di tempat saya saja di tempat bendaharawan, lalu atas perintah beliau uang harus ditransfer untuk sandera di Filipina; yang di situ (BAP), saya salah, saya tidak pernah bilang dititipkan," jawab Putu.

Padahal dalam dakwaan, Hasan disebut mendapatkan uang Rp 440 juta dari 11 konferensi karena ada uang Rp 40 juta per konferensi yang disisihkan untuk Hasan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement