REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Sutarman menegaskan segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di Provinsi Bangka Belitung harus ditindak tegas supaya tidak semakin merusak lingkungan.
"Pertambangan ilegal yang selama ini banyak beroperasi di Bangka Belitung harus ditindak tegas, jangan sampai masuk ke dalam kawasan hutan lindung yang saat ini sudah banyak mengalami kerusakan," katanya di Pangkalpinang, Jumat (23/5).
Ia mengatakan, masyarakat yang terpaku penghasilannya dari pertambangan timah harus diatur sedemikan rupa supaya tidak saling merugikan, baik pemerintah maupun masyarakat.
"Masalah pertambangan harus diatur ketentuannya oleh pemerintah daerah yang bekerja sama dengan kementerian terkait. Jika pertambangan tersebut sudah masuk kawasan hutan lindung harus dilarang," tegasnya.
Menurut Kapolri, jika masalah pertambangan sudah diatur melalui kesepakatan bersama pemerintah maupun masyarakat, maka bisa diyakini kalau pertambangan ilegal tidak akan terjadi lagi.
"Walaupun sudah ada kesepakatan, segala kegiatan pertambangan harus tetap diawasi dan tentunya harus dilindungi dengan aturan yang disepakati oleh pemda dan kementerian terkait agar tidak merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sendiri," katanya.