REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (23/5) siang. Penggeledahan sendiri berlangsung sekitar 29 jam sejak Kamis (22/5) pukul 18.00 WIB.
Sekitar 10 tim penyidik KPK turun dari lantai 2 kantor Kemenag sesat setelah konfrensi pers oleh pimpinan Kemenag yang juga dihadiri oleh Suryadharma Ali. Seluruh tim penyidik KPK langsung memasuki mobil.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka penyalahgunaan dana pengelolaan haji pada tahun 2012-2013. Dalam kasus tersebut, KPK baru menetapkan Suryadharma sebagai tersangka meski dalam surat perintah penyidikan (sprindik) disebutkan 'Suryadharma Ali dan kawan-kawan (dkk)'.