Kamis 22 May 2014 21:23 WIB

Sektor Ini yang Diduga Dikorupsi oleh Menag SDA

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Agama Suryadharma Ali (tengah) didampingi Gubernur Kepulauan Riau, HM Sani (kedua dari kiri) meninjau persiapan Musabaqah Tilawatil Quran ke-25 di Batam, Rabu (21/5).
Foto: Republika/Rostiyani
Menteri Agama Suryadharma Ali (tengah) didampingi Gubernur Kepulauan Riau, HM Sani (kedua dari kiri) meninjau persiapan Musabaqah Tilawatil Quran ke-25 di Batam, Rabu (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) ditetapkan sebagai tersangka proyek haji di Kementerian Agama (Kemenag) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (22/5). Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, SDA melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 atau 3 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Secara rinci belum dapat dijelaskan pasti oleh Johan seperti apa modus serta item yang SDA korupsi berkenaan dengan proyek senilai Rp 1 triliun. “Tapi yang jelas itu berkaitan dengan dana pemondokan, katering, dan transportasi,” ujar Johan di KPK Kamis (22/5).

Dikatakannya, SDA diduga terlibat dalam penggelembungan harga ketiga item tersebut. Termasuk dari dugaan sewa pemondokan yang lebih mahal dari seharunya. Selain itu adanya mark up harga ketika pembangunan dari proyek pemondokan juga diduga dilakukan oleh SDA.

Johan mengatakan, untuk itu tim penyidik KPK akan memburu barang bukti yang berada di Arab Saudi, tempat pemondokan haji asal Indonesia itu berdiri. “Karena tempat kejadiannya di Arab, maka di sana juga akan diperiksa,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement