REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) ditetapkan sebagai tersangka proyek haji di Kementerian Agama (Kemenag) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (22/5). Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, SDA melakukan pelanggaran pasal 2 ayat 1 atau 3 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Secara rinci belum dapat dijelaskan pasti oleh Johan seperti apa modus serta item yang SDA korupsi berkenaan dengan proyek senilai Rp 1 triliun. “Tapi yang jelas itu berkaitan dengan dana pemondokan, katering, dan transportasi,” ujar Johan di KPK Kamis (22/5).
Dikatakannya, SDA diduga terlibat dalam penggelembungan harga ketiga item tersebut. Termasuk dari dugaan sewa pemondokan yang lebih mahal dari seharunya. Selain itu adanya mark up harga ketika pembangunan dari proyek pemondokan juga diduga dilakukan oleh SDA.
Johan mengatakan, untuk itu tim penyidik KPK akan memburu barang bukti yang berada di Arab Saudi, tempat pemondokan haji asal Indonesia itu berdiri. “Karena tempat kejadiannya di Arab, maka di sana juga akan diperiksa,” ujar dia.