Kamis 22 May 2014 20:33 WIB

Jadi Tersangka, Kantor SDA Digeledah KPK

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Suryadharma Ali
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) ditetapkan sebagai tersangka proyek haji di Kementerian Agama (Kemenag) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (22/5). Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pelanggaran pasal 2 ayat 1 atau 3 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Setelah resmi ditetapakan sebagai tersangka sejak pagi tadi, kantor Kementerian Agama sudah digeledah oleh para penyidik KPK. Ruang kerja SDAi di lantai II gedung pusat Kementerian Agama di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat digeledah oleh penyidik sejak pagi.

“Memang benar sudah ada penggeledahan. Tapi saya belum dapat informasi lebih lanjut, apakah ada yang disita,” kata Johan.

Tak hanya ruang SDA, ruang kerja Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umroh Anggito Abimanyu juga ikut digeledah KPK. Sebelumnya, SDA diduga melakukan Tipikor pada proyek haji senilai Rp 1 triliun pada tahun anggaran 2012-2013. Dana APBN dan dana setoran haji diduga diselewengkan oleh SDA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement