REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki mengatakan ketidakpercayaan publik terhadap peradilan tinggi meningkat. Hal itu disebabkan setiap putusan persidangan yang dilakukan oleh majelis hakim dalam pikiran masyarakat adanya ketidakpercayaan.
"Setiap putusan menjadi tidak dipercaya," ujar Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki saat menyampaikan diskusi mengenai "Mengembalikan Keagungan Mahkamah Agung" di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (21/5).
Ia menuturkan peradilan tinggi perlu membangun kepercayaan kepada publik. Dimana banyak masalah peradilan yang harus diselesaikan. Salahsatunya, ketersedian sarana prasarana. Menurutnya, terkait dengan kondisi Mahkamah Agung (MA), ia mengatakan pada bagian tertentu ada kemajuan.
Akan tetapi kemajuan yang dicapai tidak tampak ke permukaan. Menurutnya, saat ini, pihaknya tidak melakukan sanksi terhadap temuan-temuan dari laporan pengaduan yang disampaikan ke KY. Akan tetapi, menyampaikan temuan tersebut kepada MA.
"MA merespon dan memahami dengan memberikan pinalty dan sanksi," ujarnya.
Terpisah, mantan Hakim Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan mengatakan hukum tidak boleh disamakan dengan aturan yang kita (hakim) baca. Bukan pengertian (yang dipahami) akan tetapi maknanya. Selain itu, sumber lain seperti sumber hukum tidak tertulis semisal kode etik. Hal itu yang tidak boleh diabaikan.
"Saya takut ada kemunduran mengartikan hukum," ujarnya.
Ia menambahkan hakim bukan algojo. Hakim merupakan penegak hukum yang adil. Menurutnya, bukan soal hukumnya yang dikedepankan akan tetapi putusannya yang adil. "Ada kecenderungan (hakim) untuk menghukum. Jika tidak menghukum maka tidak gagah," katanya.