Sabtu 17 May 2014 20:51 WIB

BC Denpasar Gagalkan Penyelundupan Paket Sabu Senilai Rp 1,5 Miliar

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Hazliansyah
Paket sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: barometersumut.com
Paket sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Selain menangkap seorang kakek, ABA (84) yang membawa sabu-sabu dari Malaysia, petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai juga menangkap Nyoman Sp yang menerima paket dari Afrika berisi sabu-sabu seberat 715 gram.

"Kami memperkirakan narkotika jenis metamphetamin itu seharga Rp 1,5 milyar," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, I Made Wijaya.

Wijaya mejelaskan penangkapan Nyoman Sp dilakukan pada Rabu (14/5). Nyoman Sp ditangkap di Jalan Kosambi, Pondok Rahayu nomor 9 Banjar Kancil Kerobokan, Denpasar.

Paket yang diterima Nyoman Sp diawali kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai atas kiriman paket pos dengan nomor kartu alamat CN 208 557 978 ZA. Karena berdasarkan pemeriksaan X-Ray, dalam peket itu terdapat barang mencurigakan berupa kristal putih yang dibungkus alumunium foil. Barang haram itu disimpan pada bagian belakang dua buah paket lukisan.

Setelah membongar, petugas menutup lagi bagian belakang lukisan itu lagi dengan menggunakan papan dan barang kemudian diantarkan oleh petugas pos ke alamat penerima di Jalan Tangkuban Perahu Denpasar. Namun di alamat yang tertulis pada kartu alamat, tidak ditemukan penerima bernama Gede Putu Juliantara.

"Ternyata penerima sebenarnya bernama Nyoman Sp. Pengirim menuliskan nama dan alamat palsu, hanya untuk mengelabui petugas, namun penerimanya berhasil kami tangkap," kata Wijaya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement