REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan telah memberikan pendampingan dari sisi medis, psikologis dan hukum terhadap W siswi kelas III SDN Pondok Rangon 06 Petang yang diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh gurunya.
"Kami juga bekerjasama dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), Dinas Sosial DKI Jakarta dan dinas kesehatan," kata Erlinda melalui pesan singkat pada Jumat (16/5).
KPAI melalui Erlinda mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menjenguk W, untuk melihat perkembangan dan kondisi korban.
"Memang sengaja tidak diekspos mengingat trauma korban yang sangat parah," lanjutnya.
Sebelumnya diketahui bahwa W (10), seorang siswi kelas III SDN Pondok Rangon 06 Petang, Jakarta Timur menjadi korban pelecehan seksual, yang diduga dilakukan oleh gurunya di toilet sekolah.
Ibu korban, M mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (30/4) lalu. Awalnya M curiga dengan perilaku dan cara jalan W saat pulang sekolah. Keesokan harinya, W mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya. Setelah dicek, ternyata M menemukan kemaluan W sudah membengkak.
W mengatakan kepada M, dia tidak mengingat secara detail kejadian yang menimpanya. Namun W yakin bahwa orang yang melakukan pelecehan seksual tersebut adalah guru kelasnya sendiri. M menambahkan, kondisi kejiwaan W masih sangat terguncang.