REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sekitar 100 massa yang tergabung dalam dalam Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) melakukan unjuk rasa. Mereka memprotes penyelenggaraan pemilu legislatif pada April lalu. Aksi mereka dilakukan ke sejumlah tempat di Kabupaten Indramayu, Selasa (13/5).
Dengan melakukan long march, massa menyusuri kantor Panwas, PDAM, KPUD, Polres, dan Kejari. Aksi itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan membuat sejumlah ruas jalan terpaksa ditutup.
Direktur PKSPD, O'ushj Dialambaqa mengungkapkan, pihaknya menuntut agar para caleg terpilih yang terlibat politik uang, digugurkan dan diproses secara hukum. Demikian pula dengan partai politik yang menggunakan fasilitas negara, dana APBD, dan BUMD untuk kepentingan pemilu.
O'ush menilai, pelanggaran-pelanggaran itu terjadi karena aparat yang terkait dalam proses pemilu, tidak berperan secara maksimal dan proporsional.
''Faktanya Panwas dan KPUD telah memposisikan diri sebagai wasit dan eksekutor, namun juga sebagai pemain dalam permainan. Begitu juga dengan pihak Polres dan Kejari,'' kata O'ush.
O'ush mengungkapkan, Panwas dan KPU semestinya sigap menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu. Tindak lanjut itu berupa proses hukum tindak pidana Pemilu ke Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu) yang terdiri dari beberapa unsur, yakni Panwas, Polres, dan Kejari.
Koordinator Umum aksi PKSPD Indramayu, Kuswanto mengaku, telah melaporkan banyak kecurangan yang terjadi dalam proses pileg lalu, di antaranya serangan fajar oleh caleg tertentu. Namun, dia menilai tidak ada proses penyelesaian yang memuaskan, bahkan adapula yang tidak tersentuh.
''Kami anggap Panwaslu mandul,'' tegas Kuswanto.
Kuswanto pun meminta Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu Pusat untuk mengevaluasi ulang kinerja anggota Panwaslu Kabupaten Indramayu.