REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sejumlah mobil dinas (mobdin) yang merupakan aset milik Pemkab Indramayu hingga kini masih ada yang digunakan sepenuhnya oleh mantan pejabat. Kondisi itupun menjadi salah satu kendala dalam perolehan hasil pemeriksaan laporan keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Jumlah pastinya masih kami data. Namun kurang lebihnya ada sepuluh unit (mobdin) yang masih di tangan sejumlah mantan pejabat yang telah pensiun,’’ ujar Kepala Bidang Akuntansi dan Aset Dinas Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, Wita Suwita, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/5).
Wita menyatakan, untuk menarik mobdin dari tangan para mantan pejabat itu, dibutuhkan aturan yang menjadi payung hukumnya. Namun, Perda No 14 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengadopsi PP No 6 Tahun 2006 itu kurang jelas dan rinci.
Namun saat ini, lanjut Wita, telah ada Permendagri No 17 Tahun 2007. Karena itu, pihaknya sedang mengajukan revisi Perda No 14/2008 yang mengacu pada permendagri tersebut ke dewan.
''Jadi penarikan mobdin tunggu revisi perda itu. Tahun ini selesai,’’ tutur Wita.
Wita menyatakan, jika revisi perda tersebut selesai, maka penarikan mobdin-mobdin itu akan segera dilakukan oleh sekda selaku pengelola barang daerah. Namun sebelumnya, sekda akan mengundang para pemegang mobdin, kemudian memberikan arahan, dan setelah itu baru melakukan penarikan.
Wita menambahkan, meski saat ini mobdin-mobdin tersebut masih dikuasai mantan pejabat, namun sifatnya pinjam pakai. Berdasarkan aturan, surat perpanjangan pinjam pakai itu harus diperbaharui dua tahun sekali.
"Mulai Mei 2014, kalau ada pejabat yang mau memperpanjang surat pinjam pakai, maka harus langsung ke sekda," terang Wita.
Wita mengungkapkan, setelah mobdin-mobdin berhasil ditarik dari para mantan pejabat, maka akan dilelang oleh pejabat pelelangan negara dan uangnya masuk ke kas daerah dalam APBD. Selanjutnya, uang tersebut bisa digunakan untuk membelikan mobdin baru bagi SKPD yang belum punya mobdin.
‘’Penarikan mobdin (yang masih dikuasai mantan pejabat) juga dibutuhkan untuk kepentingan administrasi,’’ kata Wita.