Senin 12 May 2014 16:55 WIB

Susi Akui Dimintai Akil Duit Rp 3 Miliar

Rep: Gilang Akbar Pambudi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Susi Tur Andayani
Foto: Antara
Susi Tur Andayani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus dugaan suap pada sengketa Pemilukada Lebak kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/5). Dalam sidang ini, terdakwa Susi Tur Andayani diperiksa atas kasus dugaan suap kepada Ketua MK saat itu Akil Mochtar.

 

Dalam keterangannya, Susi mengakui perbuatan yang membuatnya kini terseret dalam pusaran perkara. Susi menyampaikan penyeselan mendalam terkait langkahnya yang menanyakan Akil ikhwal gugatan sengketa Pilkada Lebak untuk pasangan Amir-Kasmin.

 

Saat itu, Susi melalui pesan singkat meminta bantuan kepada Akil untuk memenangkan Amir-Kasmin. Melalui pesang singkat, terjadi nego harga terkait ongkos memenangkan gugatan di MK. “Saya menyesal. Saya salah karena SMS pak Akil,” ujar Susi di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

 

Susi berujar, karena SMS meminta bantuan itu, ia lantas harus mengurusi permintaan uang yang diajukan Akil ketika menjawab pesan singkat Susi. Dikatakannya, pada 28 September, ia ditelepon oleh Akil untuk menyediakan uang RP 3 miliar sebagai biaya pemenangan gugatan.

 

Ia lantas menyampaikan permintaan Akil kepada Ratu Atut Chosiyah. Ketika itu, titah dari Gubernur Banten ini turun agar bersama Wawan (adik Atut), ia diminta mengumpulkan dana sebesar Rp 3 miliar itu. Tapi hingga empat hari berselang uang yang terkumpul hanya Rp 1 miliar.

 

Ia pun memberitahukan hal tersebut kepada Akil dan mendapat balasan sinis dengan berkata bahwa pasangan yang Susi dampingi tak akan menang karena harga awal tidak disepakati. “Saya lapor dan dibalas lagi kalau tidak (Rp 3 miliar) gugatan akan dibuat kalah,” ujar dia.

 

Sekarang, seluruh nama yang ada dalam tulisan ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Uang yang sudah disiapkan ini pun malah menjadi bukti dalam kasus dugaan suap tersebut. KPK dalam penangkapannya menyita uang yang sudah Susi dan Wawan kumpulkan ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement