Senin 12 May 2014 15:19 WIB

DPRD Desak Pemasaran Apartemen Uttara Dihentikan

Rep: nuraini/ Red: Taufik Rachman
Pembangunan Apartemen
Foto: Antara
Pembangunan Apartemen

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Komisi A DPRD Kabupaten Sleman merekomendasikan penghentian pemasaran Apartemen Uttara yang rencananya dibangun di Jalan Kaliurang KM 5 setelah mendapat penolakan dari warga sekitar. Pengembang tidak boleh memasarkan dan membangun gedung apartemen sebelum dokumen perizinan lengkap.

Perwakilan warga Karangwuni RT 01 RW 01, Caturtunggal, Depok Sleman menemui Komisi A DPRD Sleman pada Senin (12/05). Mereka menyampaikan keberatan atas rencana pembangunan Apartemen Uttara. Pekan lalu, warga Karangwuni menemui pihak Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD) Kabupaten Sleman untuk mengklarifikasi pemberian Izin Pemanfaatan Tanah (IPT).

Pengembang Apartemen Uttara diketahui sudah memasarkan unit apartemen meski baru mengantongi IPT. Rencananya, Apartemen Uttara akan dibangun 270 unit dengan tinggi bangunan hampir 50 meter yang terdiri dari 15 lantai. Satu unit apartemen dijual dengan harga terendah Rp 600 juta.

Ketua Komisi A DPRD Sleman, Rendradi Suprihandoko mengungkapkan pengembang tidak diperbolehkan membangun termasuk memasarkan unit apartemen hanya dengan IPT. Sebelum syarat legalitas lengkap, pemasaran dan pembangunan apartemen dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

"Kami meminta pemasaran dan pembangunan apartemen dihentikan karena perizinan belum ada, IPT itu baru izin awal," ungkapnya setelah pertemuan dengan warga Karangwuni, Senin.

Meski IPT sudah diterbitkan, kebijakan tersebut dinilai bisa ditinjau ulang. Rendradi mengungkapkan pihaknya akan mengundang instansi terkait dari Pemkab Sleman untuk menyelesaikan persoalan pembangunan apartemen. Dalam pemanggilan tersebut Komisi A termasuk akan mengklarifikasi legalitas IPT Apartemen Uttara karena setelah diterbitkan masih mendapat perlawanan warga.

Penerbitan IPT, kata Rendradi, harus mendapat persetujuan warga sekitar. Karena itu, sosialisasi tanpa adanya persetujuan warga dinilai tidak dapat menjadi syarat dalam penerbitan IPT. Sebelumnya diberitakan Republika, IPT Apartemen Uttara diterbitkan DPPD Sleman dengan lampiran daftar hadir warga saat sosialisasi di tingkat kelurahan.

Tanpa adanya kelengkapan legalitas, kantor pemasaran Apartemen Uttara dinilai Rendradi bisa ditutup. Tahun lalu, rencana pembangunan sebuah apartemen di kawasan Condongcatur dihentikan karena ditolak masyarakat sekitar. Rendradi mengungkapkan pengembang apartemen tersebut harus menutup kantor dan menghentikan pemasaran.

Koordinator Perwakilan Warga Karangwuni, Rani Gardono mengungkapkan pembangunan kantor pemasaran apartemen juga tidak mendapatkan izin warga. Keberatan warga terkait pembangunan apartemen juga sudah disampaikan ke berbagai pihak. "Kami sudah bertemu banyak pihak tapi keluhan kami ditampung saja tanpa ada kabar," keluhnya.

Sementara itu, pihak pengembang Apartemen Uttara menolak memberi tanggapan terkait penolakan warga. Perwakilan pengembang, MRT Djoko Santoso hanya menjanjikan akan memberi keterangan jika sudah siap. "Nanti kami akan memberi penjelasan kalau waktunya tepat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement