Senin 12 May 2014 04:15 WIB

LAZ Akan Ajukan Uji Materi PP 14 Tahun 2014 tentang Zakat

Rep: C64/ Red: Taufik Rachman
Zakat untuk pendidikan (ilustrasi).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Zakat untuk pendidikan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Forum Zakat Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia (FOZ) mengadakan pertemuan resmi dengan sekitar 30 Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam membahas PP Zakat yang dinilainmemberatkan LAZ dalam menghimpun zakat . LAZ merasakan adanya diskriminasi dari PP Zakat no 14 tahun 2014 dan para LAZ meminta agar pemerintah merevisi ulang PP tersebut.

"Peraturan Pemerintah tersebut menyebabkan adanya monopoli pendayagunaan dalam wadah amil zakat antara Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ)," ujar Amin Sudarsono, Sekretaris Eksekutif FOZ, Ahad (11/5).

Direncanakan pada awal pekan depan akan diajukan pengajuan materil ke Mahkamah Agung. Laz sendiri tengah dalam proses konsolidasi pemantapan dan pematangan draft atau naskah yang akan diajukan kepada MA.

Dijelaskannya, LAZ yang dibentuk dari lembaga swadaya masyarakat atau ormas merasa keberatan dengan peraturan dari PP Zakat no 14 tahun 2014 yang disahkan pada Februari lalu. Salah satu masalah yang memberatkan LAZ adalah proses birokrasi yang berbelit dalam menghimpun Zakat.

FOZ yang beranggotakan dari puluhan LAZ berharap agar permohonan uji materil ini dapat disetujui oleh MA dan mengharapkan adanya PP Zakat yang bersifat adil, aspirasi dan bersosial. "Tentunya kami berharap agar pada tahun ini masalah PP ini dapat selesai, agar tidak terus menyulitkan LAZ di Indonesia dalam berbuat baik dan berbagi bersama." ujar Amin Sudarsono.

Disebutkannya bahwa zakat-zakat tersebut akan dialokasikan kepada beberapa cluster yaitu pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi dan dakwah. Sekitar 35 persen dari jumlah total Zakat tersebut akan dikerahkan dalam pendidikan dan sisanya akan digunakan oleh cluster lainnya.

Hingga saat ini terdapat 41 Lembaga Amil Zakat Indonesia yang tergabung dalam FOZ dan 41 LAZ tersebut memiliki cabang dibeberapa daerah di Indonesia. Para Lembaga Amil Zakat sangat berharap akan disetujuinya pengajuan draft/naskah terkait revisi PP no 14 tahun 2014.

"Kami mengharapakan pengajuan ini dapat disetujui oleh MA dengan cepat, namun sepertinya tidak semudah dengan harapan kita, " ujar Heru Susetyo, Kuasa Hukum FOZ.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement