REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM -- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Barat menyatakan jumlah korban pencabulan anak di bawah umur, yang terjadi di dua salon di daerah ini, kemungkinan akan bertambah.
"Saya yakin ada korban-korban lain, tidak mungkin hanya satu korban saja," kata Joko Jumadi dari Divisi Advokasi dan Hukum LPA NTB, di Mataram, kemarin.
Menurut Joko, sebagian besar kasus kejahatan seksual terhadap anak tidak terungkap. Mereka cenderung takut untuk menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya kepada orang tua maupun polisi.
Joko menambahkan, melihat dua lokasi tempat kejadian yang berada di salon, LPA beranggapan bahwa para pelaku merupakan sebuah jaringan yang kerap kali melakukan kejahatan penyimpangan seksual terhadap anak.
"Kami akan mencoba menyelidiki lebih lanjut, kami menduga ini merupakan sebuah jaringan," kata Joko. Menurutnya, LPA masih melakukan pendampingan terhadap korban karena kondisi psikis korban pencabulan yang masih mengalami trauma.
Korban yang masih duduk di bangku kelas V SD tersebut kini tidak mau masuk sekolah karena malu. Begitu pula dengan ibu korban yang melarang anaknya sekolah karena masih trauma dengan kejadian yang telah menimpa anaknya. Joko mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pelaku-pelaku pencabulan anak. Salah satunya dengan cara meningkatkan pengawasan.
Kasus kejahatan penyimpangan seksual terhadap anak berusia 13 tahun di NTB, terjadi pada hari Minggu (4/5) sekitar pukul 23.00 Wita, di salon R yang berada di Jalan Ismail Marzuki, Karang Tapen, Mataram. Selain di Mataram, korban kembali diperlakukan tidak senonoh di salon D di Praya, Lombok Tengah.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut diduga dicabuli oleh para pelaku dengan iming-iming uang sebesar Rp 200.000. Saat ini kasus tersebut telah ditangani Polda NTB. Polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial EW alias DV (27), SJ alias RB (40) dan SA (22).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu stel baju milik korban, satu stel baju milik tersangka, uang Rp200.000, baby oil, alat kontrasepsi, "tab" berisi video porno serta sebuah mobil Suzuki Splash milik tersangka.