REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kehadiran Wakil Presiden Boediono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat (9/5) sebagai saks dinilai bisa menjadi momentum penting bagi penuntasan kasus Bank Century. Boediono hadir dengan kapasitasnya sebagai Mantan Gubernur Bank Indonesia dalam sidang mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya.
Keterangan Boediono dalam persidangan dikritisi oleh Inisiator Pansus Bank Century, Akbar Faisal. Menurutnya, Boediono tidak memberikan jawaban yang gamblang dalam kesaksiannya. “Saya juga menyesalkan Jaksa Penuntut Umum yang tidak memberikan pernyataan yang mendalam, sehingga jawaban yang diberikan oleh saksi pun tidak rinci,” ucap Akbar.
Ketua DPP Nasdem bidang Politik dan Pemerintahan ini juga menyesalkan banyaknya bagian yang tampaknya dicoba dikaburkan dalam pernyataan Boediono dalam persidangan. “Salah satunya, hitung-hitungan soal dampak sistemik yang dipaparkan oleh Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Halim Alamsyah di Rapat Dewan Gubernur (RDG),” tutur Akbar.
Akbar yang juga hadir dalam persidangan, awalnya berharap bahwa Boediono memberi kejelasan bagi kasus yang sempat mangkrak ini. “Saya pesimis akan ada fakta-fakta yang baru dalam persidangan ini. Awalnya saya berharap Boediono akan memanfaatkan momentum ini untuk memberi kejelasan. Kita ingin tahu semua ujungnya,” ungkap Akbar.