Jumat 09 May 2014 08:33 WIB

Boediono Bersaksi, Gedung Pengadilan Tipikor Dijaga Khusus

  Pekerja memasang pendingin ruangan (AC portable) di dalam ruangan sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/5).  (Republika/Agung Supriyanto)
Pekerja memasang pendingin ruangan (AC portable) di dalam ruangan sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mendapat penjagaan khusus menjelang kesaksian Wakil Presiden Boediono dalam sidang perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Suasana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan itu telah dipenuhi ratusan pasukan dari Brimob Polda Metro Jaya, Satuan Dalmas (pengendalian masyarakat), Sabhara, dan Polsek Metro Setia Budi ditambah pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Peralatan seperti metal detector sudah dipasang di pintu masuk dan 2 mobil water canon telah bersiaga.

Sebelumnya KPK juga sudah menyediakan tiga alat pendingin ruangan di ruang lantai 1 tempat Boediono akan bersaksi untuk terdakwa mantan deputi Gubenur Bank Indonesia bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW) Budi Mulya.

"Kami berharap jangan pas Boediono saja, karena kita juga suka kepanasan di sini," kata Humas Pengadilan Tipikor Sutio Jumadi pada Kamis (8/5).

Di ruang sidang lantai 1, wartawan sudah berjejalan karena hanya diberikan ruang terbatas di bagian belakang ruang sidang. Bangku pengunjung dibatasi untuk penonton. Sedangkan di ruang sidang lantai 2 sudah disediakan TV besar berukuran 63 inci.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis sidang Aviantara, dijadwalkan dimulai pukul 08.00 WIB.

Budi Mulya sendiri sudah datang sejak pukul 07.15 WIB. "Kita lihat saja, kita lihat saja. Perubahan PBI itu harus ditandatangani oleh gubernur," kata Budi Mulya saat tiba di gedung Tipikor.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement