REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda minta agar Polda Metro Jaya menerapkan restorative justice dalam menangani kasus Renggo.
Hal itu untuk melindungi tersangka dari trauma berlebihan yang diakibatkan oleh proses hukum yang harus dijalaninya. Sehingga berdampak tidak baik pada kondisi psikologis anak ke depannya.
Dia mencontohkan, pemeriksaan terhadap anak-anak tidak boleh dipaksakan ke kantor polisi. Dalam pemeriksaan, lanjutnya, penyidik juga sebisa mungkin tidak mengenakan seragam kepolisian. "Kurang lebih seperti AQJ beberapa waktu lalu," katanya.
Erlinda berpendapat, apa yang terjadi dalam kasus ini tidak ada unsur kesengajaan dari pelaku untuk membunuh korban. Menurutnya, tidak mungkin anak kelas VI SD berniat untuk membunuh orang lain. Hanya saja, kata dia, memang dalam kasus ini ada yang vital yakni luka di kepala korban.
Seperti diketahui, kepolisian memastikan meninggalnya Renggo Kadapi diakibatkan karena tindak kekerasan. Dari hasil visum yang dilakukan, terdapat luka lebam akibat pukulan benda tumpul di beberapa bagian tubuh Renggo dan juga luka di bagian kepalanya hingga mengalami pendarahan di selaput otaknya.