Kamis 08 May 2014 12:53 WIB

Soal Century, JK: Seharusnya Pemilik yang Bertanggung Jawab

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Mansyur Faqih
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla usai bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla usai bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wapres Jusuf Kalla (JK) menyatakan Bank Century dirampok oleh pemiliknya yang saat itu dipimpin oleh Robert Tantular. Sehingga negara tak seharusnya bertanggung jawab menyediakan dana talangan demi menyelamatkan Century.

"Bank ini sudah missmanagement. Seharusnya para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab, buan negara," katanya dalam persidangan kasus Century di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5).

JK menjelaskan, dasar penilaian itu mengacu pada pernyataan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono yang ketika itu ditanya terkait bailout Century. Saat itu, JK yang baru mendapat laporan soal penetapan Century empat hari setelah keputusan keluar berdialog dengan Boediono dan Menkeu Sri Mulyani.

"Saya tanya, 'Kenapa bisa begini?' Kata Gubernur BI, ‘Dirampok pemiliknya’. Ini artinya pemiliklah yang harusnya bertanggung jawab,” kata JK.

JK hadir bersaksi untuk kasus Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi. JK dengan kapasitasnya sebagai wakpres pada 2008 dihadirkan untuk dimintai keterangannya terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement