Kamis 08 May 2014 19:48 WIB

Duh, Korban KDRT Ini Malah Ditahan Karena Dituduh Mencuri Emas

Kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (ilustrasi)
Foto: www.jkp3.apik-indonesia.net
Kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT-- Mengaku jadi korban kekerasan dalam rumah tangga, Theresia Handayani, warga Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kini justru dijebloskan ke dalam tahanan atas tuduhan melakukan pencurian emas.

"Kenapa kasusnya terkesan dipaksakan penegak hukum, kasus perdata, malah berujung seperti ini. Banyak kejanggalan. Kami akan menyikapi masalah ini," tegas Lindung P Sihombing dari kantor pengacara Hotma Sitompoel & Associates yang menjadi kuasa hukum Theresia di Sampit, Kamis.

Theresia ditahan pada Rabu(7/5) sore setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di Kejaksaan Negeri Sampit. Selain didampingi kuasa hukumnya, dia didampingi ayahnya serta Ketua LSM Lentera Kartini, Forisni Aprilista.

Lindung memprotes keras penahanan ini. Dia mencurigai ada agenda terselubung sehingga penegak hukum terkesan memaksakan menahan Theresia. Menurutnya, kasus ini terkesan sangat dipaksakan. Tuduhan pencurian yang diarahkan kepada Theresia pun tidak jelas, apalagi dalam perkara perdata yang persidangannya sedang berjalan, makin terlihat jelas bukti bahwa emas tersebut milik Theresia.

Androbin Sembiring, kuasa hukum lainnya menambahkan selain masalah penanganan kasus, kejanggalan lainnya adalah terlihat dari jumlah emas yang dijadikan barang bukti terjadi perbedaan antara saat diamankan di Polda Bali dibanding dengan saat pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Sampit.

Kejanggalan lainnya, penegak hukum seolah memaksakan diri menahan Theresia, padahal dia sudah pernah ditahan dan penahanannya ditangguhkan oleh Polres Kotim, tapi saat pelimpahan kembali ditahan. Kami akan tuntut terus keadilan untuk klien kami,? tandas Androbin.

Theresia yang sempat dimintai komentar usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Sampit, Rabu kemarin mengatakan, sangat banyak kejanggalan dalam proses hukum kasus ini. Dia dituduh mencuri emas yang menurutnya merupakan emas yang dibeli dengan uangnya sendiri. Itu dibuktikan dengan nota-nota pembelian, namun kini dia dijadikan tersangka.

Kasus ini sebenarnya perdata, masalah rumah tangga berawal dari saya di-KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), tapi kasus KDRT di-SP3 (dihentikan), malah kasus ini (pencurian) yang diproses," kata Theresia.

Berusaha tetap tegar, Theresia menegaskan bahwa emas yang disebutkan hasil curian dari sang mertua, merupakan hasil kerja kerasnya, termasuk saat membuka toko emas dengan Charlis, suaminya. Jika emas tersebut dianggap harta gono-gini pun, menurutnya, seharusnya kaitannya adalah perdata dan internal rumah tangganya. Dia mengaku sama sekali tidak ada kaitannya dengan emas yang dituduhkan mertuanya telah dicuri.

"Saya tidak ingin ada Theresia-Theresia lainnya merasakan nasib seperti saya ini. Makanya saya ingin keadilan ditegakkan, apalagi yang dituduhkan kepada saya itu adalah emas saya sendiri," tegas Theresia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement