Rabu 07 May 2014 17:39 WIB

Pemerintah Telah Kaji 65 DOB Usulan DPR

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Mansyur Faqih
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri telah melakukan kajian terkait 65 usulan Daerah Otonom Baru (DOB). Banyak daerah yang dinilai tidak memenuhi syarat sehingga belum tentu diloloskan pemerintah.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan mengatakan, telah melakukan kajian terhadap 65 DOB yang diusulakan DPR. Hasilnya pun telah dilaporkan kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOB).

"DPOB ini kan ketuanya Pak Mendagri, saya sekertaris, wakil ketuanya menteri keuangan. Hasil kajian telah dilaporkan kepada DPOD terkait ususlan 65,” kata Djohermansyah kepada Republika saat dihubungi, Rabu (7/5).

Sebelum membahas dengan DPR, katanya, pemerintah perlu memastikan kalau setiap usulan DOB telah memenuhi syarat. Dalam hal ini pemerintah melakukan kajian dengan turun langsung ke lapangan.

"Dari pencatatan administrasi bagaimana persyaratan fisik kewilayahan, persyaratan teknis, penduduknya, kemampuan ekonomi-keuangan. Ini faktor utama," ujar dia.

Berdasarkan hasil kajian tersebut terdapat daerah yang memenuhi persyaratan dan yang tidak. Namun, ketika ditanya daerah mana saja yang memenuhi syarat dan tidak, dia enggan memberitahukannya, karena belum melapor ke presiden.

Djohermansyah menambahkan, DPOD akan melaporkan hasil kajian tersebut kepada presiden secara subjektif. Kementerian akan membuat rekomendasi dan pertimbangan atas sejumlah daerah yang dilaporkan tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja mengatakan, masih menunggu hasil kajian dari pemerintah. Yaitu kemendagri yang dinilai memiliki data yang lengkap terkait kelengkapan syarat DOB.

“Data tersebut terkait potensi daerah. Hasil kajian pemerintah akan menjadi rujukan dalam mengambil keputusan,” kata Hakam.

Jika persyaratan itu menyangkut urusan administrasi yang masih kurang, akan diberi kesempatan untuk memperbaiki. Namun bila  sifatnya objektif seperti kemampuan ekonomi dan potensi daerah lainnya, ia tak akan meloloskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement