REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Jakarta International School (JIS) membantah pihaknya melakukan pembiaran terhadap peristiwa tindak kriminal di lingkungannya. Tudingan pembiaran ini dilayangkan oleh Komnas PA dan KPAI terkait kasus pelecehan seksual yang menimpa AK, siswa JIS.
Kuasa Hukum JIS, Harry Ponto mengatakan, JIS merupakan suatu lembaga pendidikan. ''Dan tidak mungkin melakukan pembiaran,'' kata dia, Rabu (7/5). Justru, menurut dia, JIS masuk sebagai bagian dari keluarga korban. JIS ikut merasakan penderitaan yang dialami korban dan keluarganya.
Harry menjelaskan, JIS memiliki reputasi baik di dunia pendidikan dan sudah banyak bukti tentang kemajuan sistem pendidikan di JIS. Ia mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk membereskan insiden yang terjadi secara tidak terduga ini.
''Tidak boleh kita biarkan yang bersalah. Mereka harus bertanggung jawab,'' kata dia.
Harry memastikan, hingga kini JIS akan tetap bekerja sama dan kooperatif dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus pelecehan seksual. Bagaimana mengenai surat ijin berdirinya JIS? Harry mengaku, surat ijin berdirinya JIS memiliki hubungan dengan Kementerian Pendidikan. ''JIS selama ini punya ijin,'' kata Harry.