REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Tertangkapnya 3 tersangka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mengundang perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga ini pun mendatangi Polres Bogor demi mendalami kasus tersebut.
Menurut komisioner KPAI Susanto, kasus kekerasan seksual pada anak sedang mencuat akhir akhir ini. Konsen KPAI melakukan pengawasan, monitoring, terhadap kasus juga penyelenggara serta penanganan kasus yang terjadi.
"Kita sepakat dengan Polres , dikarenakan AD masih mengikuti ujian nasional, sehingga kami fokus pada pelaku. Sesuai dengan informasi yang diterima tersangka sepertinya telah terlatih" papar nya.
Kasus tersebut terjadi pada AD (15 tahun) siswi kelas 3 SMP Negeri di Kabupaten Bogor pada Sabtu (4/5). AD baru dapat melarikan diri pada Ahad (5/5). Tersangka yang ditangkap oleh kepolisian Bogor dalam kurun waktu 1x 24 jam. Tersangka yang berinisial AS, AF dan DE (16, 20, dan 21 tahun) berprofesi sebagai pedagang.
menurut Kasat Reskim Porles Bogor AKP Didik Purwanto memang telah terjadi tindak penyekapan akan tetapi pengakuan dari tersangka serta laporan dari korban masih belum ada kecocokan dikarenakan korban sedang mengikuti ujian. Kepolisian memberikan keringanan untuk menunda divisum hingga korban selesai mengikuti ujian nasional.
"Kami masih mendalami kasusnya untuk mendapatkan fakta fakta baru dan menunggu korban selesai ujian untuk mendapatkan hasil visum" tambahnya
KPAI mendorong pemerintah agar melakukan berbagai upaya preventif baik di tingkat regulasi, kebijakan khusus, serta program terhadap perlindungan anak dibawah umur. Menurut Susanto, KPAI juga mengusulkan dari sisi hukum adanya revisi UU Perlindungan Anak yang biasanya pelaku dijerat hanya maksimal 15 tahun. "Kami mengusulkan bahwa, kasus kekerasan seksual itu harusnya di jerat selama minimal 15 tahun agar ada efek jeranya".