Selasa 06 May 2014 22:17 WIB

Penyidik KPK Geledah Rumah Anas

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Bilal Ramadhan
  Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menunjukkan laporan kampanye SBY saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (28/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menunjukkan laporan kampanye SBY saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (28/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penggeledahan di rumah Anas Urbaningrum kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (6/5). Juru Bicara KPK Johan Budi mengonfirmasi penggeledahan itu dalam tahap penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Hambalang dan atau proyek lainnya.

"Dengan tersangka AU (Anas Urbaningrum)," ujar Johan, melalui pesannya, Selasa malam. Hingga sekitar pukul 21.00 WIB, menurut Johan, penyidik masih melakukan penggeledahan.

Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma'mun Murod Al-Barbasy mengatakan, sekitar 15 orang petugas KPK sudah datang ke Duren Sawit sekitar pukul 17.45 WIB. Ma'mun mempertanyakan langkah penyidik KPK yang melakukan penggeledahan.

"Saya makin tidak paham dengan cara kerja KPK. Bukannya kedua rumah tersebut sudah digeledah, kok sekarang digeledah lagi? Apa karena alat bukti hukum atas kasus Anas masih belum cukup?," kata dia.

Sebelumnya, penyidik memang pernah menggeledah rumah itu, tetapi dalam kasus dengan tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso. Saat itu, rumah dalam kaitannya dengan istri Anas, Athiyyah Laila. Namun penggeledahan ini menimbulkan pertanyaan lain bagi Ma'mun.

"Atau karena Anas baru saja nyentil kembali Cikeas dan Sang Pangeran?," ujar dia.

Selain menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji, Anas juga menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. Pengacara Anas mengatakan, berkasa penyidikan kliennya seharusnya sudah rampung atau naik ke tahap penuntutan pada 9 Mei mendatang. Setelah itu, jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Anas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement