Selasa 06 May 2014 15:07 WIB

Satu Dari Tiga Tersangka Pencabulan Anak di Pekanbaru Masih Buron

Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Kombes Pol Robert Haryanto, mengatakan satu dari dua tersangka kejahatan seks terhadap anak-anak hingga saat ini masih buron.

Robert memperkirakan pelaku yang merupakan kakak beradik itu disembunyikan atau dilindungi oleh pihak keluarga atau orang terdekat.

"Untuk satu tersangka kita belum tahu kemana dia, tapi kemungkinan itu karena dilindungi oleh keluarga dan orang terdekatnya," kata Robert Haryanto di Pekanbaru, Selasa.

Polresta Pekanbaru sebelumnya telah menetapkan tiga kakak-beradik menjadi tersangka kejahatan seks. Mereka telah mencabuli sedikitnya enam anak-anak di bawah umur. Para tersangka antara lain berinisial Ai (18), Ro (15), dan At (9). Namun, Polisi baru menahan tersangka Ai yang hingga kini terus dimintai keterangan di Mapolresta Pekanbaru sejak 28 April lalu.

Enam korban kejahatan seks itu merupakan tetangga pelaku yang tinggal dalam satu kawasan rumah petak kontrakan di Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Dua korban adalah bocah laki-laki, dan sisanya perempuan yang semuanya berumur berkisar 3-10 tahun. Hasil visum menunjukan selaput dara korban telah robek, dan ada luka didubur korban lelaki akibat disodomi.

Robert mengatakan pihak keluarga tersangka sebelumnya sempat mendekati keluarga korban agar kasus tersebut diselesaikan secara damai tanpa perlu dilaporkan ke pihak kepolisian. Proses mediasi antar dua pihak berlangsung selama sekitar tiga hari, sebelum keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tampan.

"Sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi, tersangka Ro sudah melarikan diri," katanya. Menurut dia, tersangka Ro akan dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Robert menegaskan, polisi bisa mempidanakan pihak keluarga atau orang terdekat yang sengaja melindungi tersangka melarikan diri. "Keluarga atau orang terdekat bisa dipidanakan, kan ada pasalnya," tegas Robert.

Berdasarkan keterangan sementara, lanjut Robert, tersangka Ai mengaku hanya mencabuli satu bocah perempuan. Laporan yang diterima polisi dari orang tua korban menyebutkan tersangka Ro, yang kini buro, melakukan kejahatan seks paling banyak, yakni terhadap lima anak dengan melakukan sodomi dan pemerkosaan.

Sedangkan tersangka At yang baru berusia sembilan tahun melakukan pelecehan dengan meraba-raba bagian dada dan kemaluan seorang korban bocah perempuan berusia empat tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement