REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON – Keberadaan perda minuman keras (miras) nol persen di Kota Cirebon terus menuai pro kontra. Menyusul desakan kalangan pengusaha agar pemkot Cirebon mengubah perda itu.
Ormas Islam yang tergabung dalam Koalisi Ormas Bersatu (Korma) Kota Cirebon dengan para pengusaha hiburan malam. Ormas Islam sepakat mempertahankan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Mihol) atau lebih dikenal perda miras nol persen di Kota Cirebon.
Sedangkan pengusaha hiburan malam berusaha agar perda tersebut direvisi. ‘’Kami menolak keras bila Pemkot Cirebon merevisi perda miras 0 persen,’’ tegas Koordinator Korma, Ibnu Maiz SY, Senin (5/5).
Maiz menyatakan, keberadaan perda miras nol persen telah membantu menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh miras. Dia pun menilai, terbitnya Perpres No 74 tahun 2013 tidak secara otomatis membatalkan atau melemahkan penengakkan perda pelarang miras di Kota Cirebon.
Sementara itu, Sekretaris Persatuan Pengusaha dan Pekerja Hiburan Cirebon, M Iqbal Rizky, menilai adanya perpres itu otomatis membuat perda mihol nol persen yang ada di Kota Cirebon harus segera direvisi.
Iqbal menyatakan, revisi perda miras nol persen dibutuhkan untuk menghindari tumpang tindih peraturan perundang-undangan. Apalagi, saat ini telah terbit Peraturan Menteri Perdagangan No 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang merupakan peraturan pelaksana dari perpres tersebut.
Wakil ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno, menjelaskan, pihaknya akan melakukan rapat antara eksekutif dan legislatif untuk membahas perda tersebut, Selasa (6/5). Namun, sebenarnya dewan telah bersikap jika perda miras nol persen tidak perlu direvisi karena perda tersebut sudah sesuai dengan keinginan masyarakat.
‘’Tapi karena saat ini sedang ramai dibicarakan di masyarakat mengenai keberadaan perda miras nol persen dan perpres, jadi kita memang harus segera menyikapinya,’’ tegas Edi.
Wali Kota Cirebon, Ano Sutrisno, menyatakan, penerapan perda miras dilakukan karena adanya kebutuhan dari masyarakat di Kota Cirebon. Namun karena saat ini diributkan dan ada pihak yang menginginkan perda tersebut direvisi, maka pihaknya akan membicarakan dulu dengan DPRD Kota Cirebon. ‘’Kami akan bahas dulu dengan dewan,’’ tandas Ano.