REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Boediono rencananya akan menjadi saksi dalam persidangan kasus Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Boediono akan menjadi saksi untuk terdakwa mantan deputi gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya pada 9 Mei mendatang.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, tidak ada persiapan khusus untuk mendatangkan Boediono menjadi saksi. "Persiapannya biasa-biasa saja. Yang jelas kami sudah sangat siap untuk menggelar sidang tersebut dan tidak ada hambatan sama sekali," kata dia, dalam pesannya, Senin (5/5).
Samad mengatakan, pihak kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan paspamres untuk melakukan pengamanan. Menurut dia, persiapan semuanya sudah beres. KPK, menurut dia, tinggal menunggu jalannya persidangan. "Semuanya sudah dikoordinasikan," ujar dia.
Boediono menjabat sebagai Gubernur BI saat adanya pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century pada 2008. Ia juga mengetahui adanya penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sebelumnya, penyidik KPK pun sudah memeriksa Boediono sebagai saksi dalam tahap penyidikan, akhir November lalu. Saat itu penyidik meminta keterangan Boediono di kantor Wapres. Selepas diperiksa Boediono mengklaim keputusan yang dilakukan sudah tepat melihat kondisi kritis saat itu.
Samad berharap Boediono akan menghadiri pemanggilan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia menginginkan kehadiran Boediono dapat membuka persoalan kasus Bank Century. "Kita menghadirkan Pak Boediono bertujuan untuk membuka dan membongkar tabir dari kasus Century," ujar dia.
Sebelum Boediono, jaksa sudah memanggil mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai saksi di pengadilan. Sri Mulyani dalam perannya sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memenuhi panggilan itu, Jumat pekan lalu. Dalam kasus ini, jaksa juga rencananya akan memanggil mantan wakil presiden Jusuf Kalla.