Senin 05 May 2014 13:34 WIB

Jadi Bandar Narkoba, Satu Keluarga Ditangkap BNN

Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Satu keluarga yang merupakan bandar narkoba di Lingkungan Abian Tubuh Utara, Cakranegara, Kota Mataram, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). "Pada 1 Mei 2014, sekitar pukul 12.15 Wita, petugas dari BNN melakukan upaya penegakan hukum atau penangkapan terhadap sejumlah tersangka di Abian Tubuh," kata Kepala BNN NTB Kombespol Mufti Jusnir di Mataram, Senin (5/5).

Mufti mengatakan dalam penggerebekan tersebut BNN menangkap pemilik rumah IMN alias Dd alias Bd (48), IMS alias Trs (22), dan INDP alias Gd (43). Menurut Mufti, mereka merupakan satu keluarga. Dd adalah orang tua Trs, sementara Gd merupakan keponakan dari Dd.

Penangkapan tersebut, lanjut Mufti, dilakukan setelah BNN melakukan penyelidikan selama dua bulan. Setelah cukup bukti, petugas BNN langsung melakukan penggerebekan di rumah Daden. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan tiga bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu masing-masing seberat 4,30 gram, 1,70 gram dan 0,58 gram.

Menurut Mufti, total sabu-sabu seberat 6,58 gram itu disita petugas bersama uang tunai sebanyak Rp 405 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, satu buah timbangan digital, satu kotak jarum suntik, satu bungkus klip transparan dan dua buah bong.

Mufti mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan BNN, lokasi tersebut tidak hanya sebagai tempat untuk mengedarkan, tetapi diduga sebagai tempat para pecandu memakai barang haram narkotika.

Dalam penggerebekan tersebut, lanjut dia, BNN turut mengamankan konsumen yang saat itu berada di lokasi, yaitu INB (19) dan MAD (25). Dari hasil tes urine, keduanya positif menggunakan narkoba. "Namun keduanya dilepaskan karena tidak cukup bukti," kata dia.

Atas perbuatannya, Dd dikenai Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, karena telah terbukti menawarkan dan menjual sabu-sabu seberat lebih dari lima gram dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Sementara Trs dan Gd terancam Pasal 132 atau Pasal 131 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika karena terbukti melakukan mufakat jahat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement