Sabtu 03 May 2014 17:07 WIB

Misbakhun: Boediono Terlibat Pidana Century

Mukhammad Misbakhun.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mukhammad Misbakhun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan anggota Timwas Century Mukhamad Misbakhun mendukung penuh pemanggilan Wakil Presiden Boediono.

Menurut dia, sangat tepat Boediono menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pasalnya, nama Boediono selama ini selalu disebut-sebut tersangka lainnya. 

Hal itu merujuk atas keputusannya mencairkan dana bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun pada 2008 lalu, yang ternyata merupakan sebuah kesalahan besar. Karena itu, ia sangat menantikan kesaksian Boediono di pengadilan yang dijadwalkan pada Jumat (9/5) mendatang. 

“Ini sejarah pertama kali bagi bangsa Indonesia, wakil presiden didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama,” ujar Misbakhun, Sabtu (3/5).

Menurut dia, proses penggelembungan dana bailout berdasarkan data Bank Indonesia (BI) wajib diusut tuntas. Tentu saja, Boediono yang dulu menjabat sebagai gubernur BI tidak bisa lepas dari tanggung jawab.

Misbakhun menyatakan, dari pengajuan awal sebesar Rp 632 miliar menjadi Rp 2,7 triliun, dan akhirnya ditetapkan Rp 6,7 triliun jelas merupakan penyelewenangan.

Misbakhun berharap, Boediono jujur menjelaskan secara gambling kebijakannya yang merugikan negara. “Ini, dia bersama-sama melakukan tindak pidana kejahatan Century,” kata politisi Partai Golkar itu.

Misbakhun juga menyinggung peran Sri Mulyani. Dia menilai, kesaksian mantan menteri keuangan tersebut di Pengadilan Tipikor, Jumat (2/5), sangat janggal. Itu lantaran Sri lebih banyak melempar tanggung jawab terkait ketidakakuratan data BI.

Dia mempertanyakan, mengapa Direktur Bank Dunia itu bisa tidak jeli dalam menganalisis laporan dari BI. Alhasil, dengan mudahnya Kementerian Keuangan mengucurkan dana bailout yang jumlahnya berkali lipat lebih besar dari yang dibutuhkan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement