REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota timwas Century mukhamad Misbakhun mendukung penuh pemanggilan Wakil Presiden Boediono oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut dia, nama Boediono selama ini selalu disebut-sebut tersangka lainnya.
Hal itu merujuk atas keputusannya mencairkan dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun pada 2008 lalu, yang ternyata merupakan sebuah kesalahan besar. Karena itu, ia sangat menantikan kesaksian Boediono di pengadilan yang dijadwalkan pada Jumat (9/5) mendatang.
“Ini sejarah pertama kali bagi bangsa Indonesia, wakil presiden (jika) didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama,” ujar Misbakhun, Sabtu (3/5).
Menurut dia, proses penggelembungan dana bailout berdasarkan data Bank Indonesia (BI) wajib diusut tuntas. Dia menjelaskan, Boediono yang dulu menjabat sebagai gubernur BI tidak bisa lepas dari tanggung jawab.
Dia menyatakan, dari pengajuan awal sebesar Rp 632 miliar menjadi Rp 2,7 triliun, dan akhirnya ditetapkan Rp 6,7 triliun jelas merupakan penyelewenangan.
Misbakhun berharap, Boediono jujur menjelaskan secara gambling kebijakannya yang merugikan negara. “Ini, dia bersama-sama melakukan tindak pidana kejahatan Century,” kata politikus Partai Golkar itu.