REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menginginkan upah setiap pekerja pariwisata di Pulau Dewata minimal dapat mencapai Rp 10 juta dalam sebulan.
"Pada prinsipnya, saya ingin buruh di Bali itu sejahtera, jadi jangan sampai tidak sejahtera, namun sepanjang peraturan mengizinkan," katanya saat menggelar simakrama (temu wicara) dengan masyarakat Bali, di Denpasar, Sabtu (3/5).
Gubernur mengaku sangat senang jika penghasilan setiap kepala keluarga (KK) di Bali minimal Rp 10 juta perbulan, termasuk juga dengan para pekerja pariwisata.
Menurut Pastika, kalau penghasilan setiap KK masih di bawah Rp 10 juta, memang belum cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga beserta anak-anak.
"Tetapi masalahnya, sanggup tidak perusahaan untuk membayar gaji sebesar itu, apa mereka tidak bangkrut sehingga akhirnya meningkatkan penganggura," ujarnya.
Di sisi lain, Pemprov Bali, tambah dia, bukan tidak mau menerapkan upah sektoral di sektor pariwisata. Namun, bagaimana nasib pengusaha hotel di luar kawasan Bali selatan seperti di Kabupaten Karangasem dan Buleleng, mampukah untuk membayar?
"Dampak dari upah sektoral pariwisata yang tinggi juga akan memengaruhi generasi muda yang cenderung memilih bekerja di sektor pariwisata dan tidak mau mengelola pertanian. Padahal, pertanian menjadi daya tarik pariwisata," ujar Pastika.
Putu Satya Wira Mahendra yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP-Par) Kabupaten Badung dalam kesempatan simakrama tersebut berharap dari retribusi izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pekerja pariwisata, minimal membiayai uji kompetensi.
"Kami juga melihat struktur skala upah di perusahaan swasta belum diterapkan sehingga pekerja di atas satu tahun tidak mendapat upah sesuai dengan yang diharapkan," ujarnya sembari mempertanyakan tidak dilibatkannya Serikat Pekerja Pariwisata dalam Dewan Pengupahan Provinsi Bali.
sumber : Antara