Rabu 30 Apr 2014 00:14 WIB

Anak Tuna Rungu Jadi Korban Pencabulan

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Resor Kota Medan mengamankan MS (42) warga Kelurahan Sitamiang Baru, Padang Sidempuan. Ia diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap korban LA (14) anak tuna rungu penduduk Medan Amplas.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa, mengatakan peristiwa pencabulan tersebut terjadi Senin malam (28/4) di kawasan Terminal Amplas.

Menurut Calvijn, pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap MS. Hingga saat ini dia tidak mengakui perbuatannya. 

"Kita memiliki bukti mengenai pencabulan itu, berdasarkan hasil visum dan juga sejumlah saksi yang melihat tersangka bersama korban,"ucap Kasat Reskrim.

Dia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku telah dicabuli tersangka. Dari hasil visum ditemukan kerusakan dikemaluan korban. Tersangka dijerat pasal 81 Subs 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

"Kami akan terus menindaklanjuti dan mendalami setiap laporan cabul yang masuk ke Polresta Medan," ucap mantan Kapolsekta Medan Baru.

Data yang diperoleh di Polresta Medan menyebutkan, aksi pencabulan tersangka MS berawal saat korban LA minta izin pada orang tuanya untuk buang air kecil ke toliet terminal Amplas. Namun, setelah ditunggu beberapa lama, korban tidak juga muncul ke lokasi tempat semula.

Kemudian, Didi (49) ayah korban berusaha mencari di sekeliling terminal Medan Aplas. Ketika sedang mencari LA, Didi bertemu dengan Agus Manalu (25) seorang sopir Angkot di Terminal Amplas. Saat itu Agus menceritakan kalau dirinya memergoki tersangka MS bersama LA berada di loket Damri di Lantai II bangunan terminal Amplas.

Karena Agus tidak bisa memastikan apa yang dilakukan tersangka terhadap korban, dia hanya menahan KTP tersangka dan menyuruh korban pulang. Mengetahui anaknya dicabuli, Didi kemudian melaporkan tersangka ke Polresta Medan.

Tersangka MS menolak telah mencabuli korban. "Anak itu (korban) sempat jatuh lalu ku tolong, mengenai hasil visum, saya tidak tahu," ucap tersangka MS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement