Selasa 29 Apr 2014 15:32 WIB

Duh, Terdakwa Korupsi di KPK Malah Raih Suara Caleg Terbanyak

Chairunnisa (kanan).
Foto: Republika/ Wihdan
Chairunnisa (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA-- Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga calon legislatif DPR RI daerah Pemilihan Kalimantan Tengah DR Hj Chairunnisa MA meraih suara kedua terbanyak di partai Golongan Karya.

Menurut data yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng di Palangka Raya, Selasa, Chairunnisa meraih 25.277 suara, namun tidak terpilih sebagai Anggota DPR RI karena kalah dengan Hj Agati Sulie Mahyudin yang memperoleh 32.297 suara.

Perolehan suara tersebut berdasarkan rapat pleno rekapitulasi yang dilakukan KPU pada 23-25 Maret 2014.

Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar'i mengatakan, perolehan suara Chairunnisa hampir merata di 13 kabupaten satu kota di Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai".

Di Kabupaten Katingan Chairunnisa meraih 1.869 suara, Gunung Mas 674 suara, Kotawaringin Timur 4.165, Seruyan 1.952 suara, Kotawaringin Barat 2.793 suara, Sukamara 1.007, Lamandau 987. Sementara di kabupaten Barito Selatan memperoleh 1.102 suara, Barito Utara 1.313 suara, Barito Timur 752 suara, Murung Raya 763 suara, Kapuas 3.756, Pulang Pisau 2.552 suara dan dan kota Palangka Raya 1.592 suara.

"Mengenai ada suara Chairunnisa yang dimasukkan ke suara partai sudah diselesaikan di tingkat PPK maupun KPU Kabupaten Kota. Sewaktu rekapitulasi tingkat provinsi juga tidak ada yang memprotes. Jadi tidak ada masalah," kata Syar'i.

Jumlah suara sah partai dan caleg dari Golkar untuk DPR RI dari Dapil Kalteng sekitar 141.095 suara, sehingga mengantarkan seorang wakil rakyat di parlemen tingkat pusat. Untuk partai memperoleh 45.289 suara, Chairunnisa 25.277 suara, Hj Agati Sulie Mahyudin 32.297 suara, Eddy Raya Samsuri 16.618 suara, Mukhtadirudin 13.181 suara, Danthe Theodore 6.220 suara dan Muga Prasada Bhakti Nayar 2.213 suara.

"Kalau sidang pleno menentukan siapa yang menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 merupakan wewenang KPU Pusat. Kami hanya melakukan rekapitulasi suara terbanyak," demikian Syar'i.

Chairunnisa telah divonis hukuman pidana selama 4 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Chairunnisa tersangkut dalam kasus dugaan suap terkait Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement