Kamis 06 Feb 2014 22:55 WIB

KPU Tunggu Status Hukum Chairunnisa

Rep: Bambang Noroyono/ Red: A.Syalaby Ichsan
Anggota Komisi II DPR RI, Chairunnisa (baju oranye) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pascaoperasi tangkap tangan, Jakarta, Kamis (3/10). KPK menetapkan Chairunnisa ditetapkan menjadi tersangka suap sengketa Pilkada setelah pemeriksaan hampir 24 jam
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Anggota Komisi II DPR RI, Chairunnisa (baju oranye) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pascaoperasi tangkap tangan, Jakarta, Kamis (3/10). KPK menetapkan Chairunnisa ditetapkan menjadi tersangka suap sengketa Pilkada setelah pemeriksaan hampir 24 jam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu kepastian hukum terhadap terdakwa kasus suap di Mahkamah Konstitusi (MK) Chairunnisa. KPU akan mencoret nama anggota Komisi II itu, dari calon legislatif (caleg) incumbent dari Partai Golkar.

Chairunnisa tercatat sebagai caleg di nomor urut satu untuk daerah pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam pemilu legislatif (pileg) 9 April nanti.

''Kami belum coret namanya. Tapi akan kami coret (keikutsertaannya dalam pileg) jika status hukumnya sudah final dan diputuskan bersalah,'' kata anggota Komisioner KPU, Arief Budiman di Jakarta, Kamis (6/2).

Seperti diketahui, Chairunnisa merupakan terdakwa dalam kasus suap di MK. Politikus Partai Golkar ini dituduh sebagai perantara pemberian sejumlah uang dari calon Bupati Kabupaten Gunung Mas Hambit Bintih kepada Hakim MK, Akil Mochtar.

Uang tersebut dimaksudkan untuk mengatur kemenangan Bintih dalam sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas.

Chairunnisa ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama seorang pengusaha bernama Cornelis Nalau saat hendak menyerahkan uang suap di rumah dinas Akil di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan di awal Oktober 2013. Kini Chairunnisa menjadi tahanan KPK dan ditetapkan sebagai terdakwa oleh Jaksa KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement