Kamis 27 Mar 2014 23:50 WIB

Pelaku Suap MK Divonis 4 Tahun Penjara

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Chairunnisa (kanan).
Foto: Republika/ Wihdan
Chairunnisa (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Politisi Partai Golkar Chairun Nisa divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), lantaran terbukti telah menjadi perantara suap di Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis Tipikor mendesak negara, untuk memenjarakan bekas anggota DPR RI itu, selama empat tahun penjara.

Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Suwidya, juga mengatakan untuk Nisa membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara, apabila tidak membayar beban materil itu. ''Menyatakan, terdakwa agar tetap berada dalam tahanan,'' kata hakim, di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3).

Hukuman untuk Nisa, sebenarnya lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa. Seperti diketahui, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta agar majelis menjatuhkan hukuman bui kepada Nisa, selama 7,5 tahun dan denda Rp 500 juta.

Dalam dakwaan jaksa, dikatakan, Nisa dijerat menggunakan pasal 12 huruf c UU Tipikor, sebagai dakwaan utama atau primer. Jaksa juga mendakwa Nisa, dengan pasal 11 UU Tipikor, sebagai dakwaan kedua atau subsider.

Diterangkan dalam dakwaan, Nisa dinilai bersalah lantaran memberi uang senilai Rp 3 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Uang tersebut adalah pemberian dari Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih.

Pemberian tersebut, bermula dari permintaan Hambit agar Nisa mempertemukannya dengan Akil. Pertemuan tersebut punya maksud, agar Akil mengatur, agar MK menolak gugatan pilkada, Gunung Mas, ajuan pasangan Jaya Samaya Monong dan Daldin. Upaya menolak gugatan pilkada tersebut tidak gratis.

Akil meminta fee Rp 3 miliar. Permintaan tersebut dia utarakan lewat Nisa, dan disampaikan kepada Hambit. Hambit yang setuju dengan nilai tersebut lalu memberikan uang dimaksud kepada Cornelis, agar disampaikan kepada Akil, lewat Nisa.

Sementara Nisa, atas jasanya menerima imbalan senilai Rp 75 juta. Uang itu merupakan pemberian Hambit untuk Nisa. Namun, sebelum uang tersebut sampai ke Akil, KPK sudah berhasil menangkap Cornelis dan Nisa, di kediaman Akil, di Jakarta.

Penangkapan Nisa dan Cornelis, disertai dengan barang bukti beruapa uang pecahan rupiah, dolar AS dan dolar Singapur, dengan total nilai Rp 3 miliar. Pertimbangan hakim dalam putusan mengatakan, tindakan Nisa adalah tidak sesuai dengan dakwaan pertama.

Maka itu, dakwaan jaksa KPK, terkait pasal 12 huruf c UU Tipikor, tidak terbukti. Akan tetapi, hakim menyimpulkan, dakwaan kedua, pasal 11 UU Tipikor, memenuhi unsur pidana korupsi.Hal tersebut, dikatakan hakim lantaran Nisa, sudah terbukti menerima uang Rp 75 juta dari Hambit, sebagai imbalan dari membuat kesepakatan antara Hambit dan Akil, terkait pilkada, Gunung Mas.

Pemberian tersebut, mengingat Nisa adalah pejabat negara sebagai anggota DPR RI.Perbuatan Nisa dinilai hakim adalah perbuatan yang tidak patut, sebagai seorang penyelenggara negara. Majelis dalam putusannya, mengatakan, alasan pemberat hukuman Nisa, lantaran terpidana telah merusak lembaga peradilan, dengan menjadi penghubung praktik suap di MK.

"Perbuatan terdakwa, menciderai demokrasi atas hasil pemilihan umum, dan tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi,'' ujar hakim.

Ditambahkan, Nisa dianggap berprilaku jujur dalam menyampaikan kesaksian selama persidangan. Menanggapi vonis dan hukuman majelis, Nisa menanggapi putusan tersebut tidak adil baginya. Meski mengaku paham atas putusan untuknya, namun Nisa menyatakan melakukan perlawanan hukum.

''Tanpa berpikir lama, saya keberatan, dan akan mengajukan banding,'' ujar Nisa.

Diyakinkan dia, bahwa tuduhan untuknya selama ini adalah salah. Kata dia, pemberian Rp 75 juta itu adalah uang pemberian untuk naik haji. ''Saya tidak salah, saya hanya membantu Pak hambit,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement