Kamis 20 Feb 2014 11:09 WIB

Sidang Chairun Nisa, Hadirkan Saksi Meringankan dan Pemeriksaan Terdakwa

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Anggota Komisi II DPR RI, Chairunnisa (baju oranye) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pascaoperasi tangkap tangan, Jakarta, Kamis (3/10). KPK menetapkan Chairunnisa ditetapkan menjadi tersangka suap sengketa Pilkada setelah pemeriksaan hampir 24 jam
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Anggota Komisi II DPR RI, Chairunnisa (baju oranye) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pascaoperasi tangkap tangan, Jakarta, Kamis (3/10). KPK menetapkan Chairunnisa ditetapkan menjadi tersangka suap sengketa Pilkada setelah pemeriksaan hampir 24 jam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan lanjutan kasus dugaan penyuapan dalam sengketa pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah di MK dengan terdakwa Chairun Nisa digelar, Kamis (20/2). Pada persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi yang meringankan dan pemeriksaan terdakwa.

Saksi yang dihadirkan yakni M Yusuf dosen Universitas Muhammadiyah Palangkaraya sekaligus mantan pewarta Antara

Dalam kesaksiannya di persidangan, Yusuf mengatakan ia mengenal sejak duduk menjadi anggota DPR RI. Sepengatahuannya, politisi Partai Golkar tersebut meraih suara terbanyak dalam pemilihan anggota DPR di Kalimantan Tengah.

Rencananya, selepas pemeriksaan saksi majelis hakim akan melanjutkan pada pemeriksaan terdakwa, Chairun Nisa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement