Ahad 27 Apr 2014 21:33 WIB

Linda Minta Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual Diperberat

Linda Gumelar
Foto: Republika
Linda Gumelar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar meminta hukuman sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual pada anak diperberat, guna menimbulkan efek jera.

"Saya berharap hukuman bagi pelaku kekerasan seksual diperberat," kata Linda Amalia Sari Gumelar usai acara "Aksi Damai Anti Kekerasan Terhadap Anak" di Jalan MH Thamrin Jakarta, Minggu.

Linda menilai hukuman bagi pelaku kekerasan selama ini masih terlalu ringan.

"Hukumannya sangat ringan, hal tersebut tidak menimbulkan efek jera, sehingga kasus serupa terus berulang," ucapnya.

Ia berharap akan ada peningkatan sanksi pidana pada amandemen KUHAP nantinya.

"Khususnya kejahatan seksual pada anak yang dilakukan orang dewasa ditingkatkan menjadi sanksi pidana minimal 20 tahun dan maksimal pidana seumur hidup," ujarnya.

Tambahan jeratan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak diharapkan bisa meminimalisasi kasus serupa di kemudian hari.

Sementara itu, Linda juga menyatakan keprihatinannya terhadap kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS).

"Saya mengutuk keras kejadian tersebut, sangat tidak bisa ditoleransi dan meminta aparat penegak hukum untuk membongkar setuntas-tuntasnya kasus ini supaya ada efek jera," tandasnya.

Ia juga berharap korban dan juga keluarga bisa dibantu dalam proses pemulihan traumanya yang sangat berat.

Linda mengatakan, keluarga, lingkungan dan sekolah harus mampu menjamin anak dapat terlindungi dalam proses tumbuh kembang mereka.

"Sekolah harus memberikan perlindungan yang aman dan nyaman bagi anak sesuai pasal 54 UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, yang menyatakan anak di dalam lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-teman di dalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement